Musyawarah Desa Penetapan Apbdes Tahun Anggaran 2026 Desa Tumpak

Musyawarah Desa Penetapan Apbdes Tahun Anggaran 2026 Desa Tumpak

  Administrator

  29 January 2026

Pemerintah Desa Tumpak, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), melaksanakan Musyawarah Desa dalam rangka penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2026.

Kegiatan musyawarah desa ini diselenggarakan oleh Tim Penyusun APBDes 2026 dan dihadiri oleh unsur Pemerintah Desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), lembaga kemasyarakatan desa, serta unsur pendamping dan aparat terkait. Musyawarah berlangsung dengan suasana partisipatif dan penuh tanggung jawab.

Dalam forum tersebut, peserta musyawarah membahas secara mendalam rancangan APBDes, mulai dari proyeksi pendapatan desa, rencana belanja, hingga penentuan skala prioritas program pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Desa Tumpak pada tahun anggaran 2026.

Pemerintah Desa memberikan kesempatan kepada seluruh peserta untuk menyampaikan saran, masukan, dan pertimbangan sebagai bentuk keterlibatan masyarakat dalam proses perencanaan pembangunan desa. Hal ini sejalan dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi publik dalam pengelolaan keuangan desa.

Hasil Musyawarah penetapan APBDes Tahun 2026 tersebut sudah disepakati oleh forum dan langsung ditanda tangani oleh Bapak Kepala Desa Tumpak (Rosadi, S.Pd.I) dan Ketua BPD Desa Tumpak (Bapak Marwan) yang disaksikan oleh semua peserta rapat.